Jumat, 26 Desember 2014

E-Government System dalam Pelayanan Publik

E-Government System dalam Pelayanan Publik


Teknologi merupakan bentuk perkembangan jaman. Seluruh manusia di muka bumi dipaksa untuk membuka mata pada perubahan teknologi yang sedemikian cepat dan mempengarhi segala aspek kehidupan. Tak dipungkiri, kemajuan teknologi mempercepat segalanya, termasuk pelayanan publik. Sudah bukan rahasia umum jika pelayanan publik di negeri ini dapat dikatakan jauh panggang dari api. Cepat hanya untuk pihak-pihak tertentu. Keberadaan teknologi diharapkan menjadi jawaban untuk menyamaratakan kecepatan pelayanan.
Teknologi internet yang kini sudah mendarahdaging harus dimanfaatkan secara optimal. Sebuah kemajuan jika pemerintah mulai mengadopsi teknologi tersebut sebagai infrastruktur utama pelayanan publik. Dalam tulisan berikut mencoba menguraikan seberapa besar pemerintah serius menggarap e-government system dalam pelayanan publik.
A. Pelayanan Publik Yang Efektif Dan Komunikatif
Hampir setiap warga negara akan berurusan dengan instansi pemerintahan untuk keperluan administrasi publik. Beraneka dokumen kependudukan dan dokumen usaha, mengharuskan warga negara harus berinteraksi dengan para aparat pemerintah di berbagai lembaga. Sayangnya pelayanan yang diberikan hingga kini dinilai belum memuaskan. Keberadaan Unit Pelayanan Satu Atap (UPTSA) di tingkat pemerintah kota atau kabupaten, belum memberikan layanan yang efektif bahkan masih jauh untuk dapat dikatakan komunikatif.
Pelayanan Negara terhadap warga negaranya merupakan amanat yang tercantum dalam UUD 1945 dan diperjelas kembali dalam UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU Pelayanan Publik mengatur prinsip-prinsip pemerintahan yang baik agar fungsi-fungsi pemerintahan berjalan efektif. Pelayanan publik dilakukan oleh instansi pemerintahan atau koporasi untuk dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.
Beragam lembaga penyedia layanan publik milik pemerintah hendaknya berkaca dari pengalaman masa lalu, saat banyak kritikan diarahkan untuk perbaikan kualitas pelayanan publik.  Lembaga-lembaga pemerintah selalu kedodoran dalam menyediakan pelayanan publik. Pengurusan KTP, Surat Izin Mengemudi (SIM), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sulitnya memperoleh layanan pendidikan yang mudah dan bermutu, layanan kesehatan yang tidak terjangkau oleh sebagian besar masyarakat, dan sebagainya, merupakan sebagian kecil dari contoh kesemrawutan pelayanan publik oleh pemerintah. Hal tersebut tentunya bertentangan dengan semangat reformasi yang sudah berjalan selama lebih dari satu dekade.
Faktor utama yang menjadi penghambat dalam pelayanan publik yang baik dapat dilihat dari dua sisi, yakni birokrasi dan standar pelayanan publik. Sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam tubuh pemerintahan negara Indonesia pada semua jenjang dan jenisnya memiliki sturuktur birokrasi yang panjang, gemuk, dan berbelit. Akibatnya, urusan di lembaga penyedia layanan publik menjadi  berbelit-belitnya dan membutuhkan waktu yang lebih lama serta biaya tinggi. Selain itu, ketiadaan standarisasi pelayanan publik yang dapat menjadi pedoman bagi setiap aparat pemerintah adalah sisi lain yang menjadi kelemahan pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang baik. Indonesia sebagai sebuah negara besar yang sedang membangun, harus menyadari jika kebutuhan pelayanan publik yang baik dan berkualitas adalah mutlak.
Di era informasi, pelayanan publik mengahadapi tantangan yang sangat besar. Hal ini berkaitan dengan relasi antara negara dengan pasar, negara dengan warganya, dan pasar dengan warga.  Dahulu, negara memposisikan dirinya sebagai pihak yang paling dominan dalam pelayanan publik. Pasar dan warga negara mau tidak mau harus menerima kondisi pelayanan publik yang tersedia. Tidak sedikit warga negara yang merasa kecewa dengan pelayanan publik yang berpihak pada golongan tertentu, komunikasi yang dibangun oleh aparat penyedia layanan tidak ramah dan cenderung berbelit-belit (tidak efektif).  Seiring dengan perkembangan jaman dan logika, kondisi pelayanan publik yang disediakan mendapat kritikan dari berbagai pihak untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan pengelolaan pelayanannya, mengingat tidak semua warga negara dapat menikmati aksesibilitas pelayanan publik yang efektif. Padahal sebagai amanat perundangan, pelayanan publik seharusnya menyentuh semua lapisan tanpa terkecuali dan tetap menjaga etika pelayanan.
B. Adopsi E-Government System
Di hampir semua negara maju di Amerika dan Eropa, pelayanan publik telah mengandalkan teknologi komunikasi dan informasi. Artinya, semua proses layanan publik dapat diakses oleh seluruh warga negara secara terintegrasi dengan cepat. Sistem layanan tersebut dikenal dengan sebutan e-government system. Tujuan besar penerapan e-government system adalah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, dimana layanan pemerintahan bersifat transparan, akuntabel, dan bebas korupsi. E-government system pada hakikatnya merupakan proses pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi sebagai alat untuk membantu jalannya sistem pemerintahan dan pelayanan public yang lebih efektif dan efisien (Sosiawan, 2008). Dalam penyelenggaraannya, e-government systemmengacu pada dua hal, yaitu penggunaan teknologi informasi yang memanfaatkan jaringan internet dan terbangunnya sebuah sistem baru dalam tata kelola pemerintahan. Namun sayangnya, selama ini penafsiran penggunaan teknologi elektronik hanya sebatas alat manual dengan komputer sebagai sarana pelayanan di lembaga penyedia layanan publik.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, diperlukan suatu sistem komunikasi agar terjalin komunikasi efektif dan memiliki makna yang mampu mengarahkan pencapaian tujuan pembangunan. Hal itu perlu sekali dilakukan karena proses pembangunan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Buruknya citra pelayanan publik di Indonesia perlu berkaca pada populernya e-government system di Negara Barat. Maka tahun 2002, e-government system mulai diadopsi di Indonesia sebagai sebuah inovasi baru dalam bidang kepemerintahan. E-government systemmerupakan sebuah difusi teknologi, yang secara teoritis berarti proses tersebarnya suatu inovasi ke dalam sistem sosial melalui saluran komunikasi selama periode waktu tertentu (Rogers dan Shoemaker, 1987). Dalam kaitannya dengan sistem sosial, difusi juga merupakan suatu jenis perubahan sosial, yaitu proses terjadinya perubahan struktur dan fungsi dalam suatu sistem sosial. Ketika inovasi baru diciptakan, disebarkan, dan diadopsi atau ditolak masyarakat, maka konsekuensinya yang utama adalah terjadinya perubahan sosial.
Implementasi e-government system yang mendominasi di seluruh dunia saat ini berupa integrasi data kependudukan secara nasional dan pelayanan pendaftaran warga negara antara lain pendaftaran kelahiran, pernikahan, kematian, penggantian alamat, dan perpajakan. Disinilah peran pemerintah sebagai koordinator utama untuk menciptakan lingkungan penyelenggaraan pemerintahan. Agar pelayanan publik berjalan lebih efektif, perlu ada dorongan pada pemerintah agar menyegerakan penerapan e-government system (Shalahuddin dan Rusli, 2005).
Pemerintah dapat memanfaatkan peluang dari teknologi yang digunakan dalam e-government system yaitu teknologi informasi dan komunikasi, mengingat kelak masyarakat memiliki alternatif dalam mengakses pelayanan publik secara tradisional maupun modern (Indrajit, 2002). Namun demikian, ada dua hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah saat menerapkan e-government system, yaitu :
· Kebutuhan masyarakat menjadi prioritas utama dalam pelayanan pemerintah. Pemerintah seyogyanya tidak lagi memposisikan sebagai pihak yang dominan, tetapi mempertimbangkan posisinya sebagai penyedia layanan bagi masyarakat.
· Ketersediaan sumber daya, baik dari sisi warga negara maupun pihak pemerintah. Sumber daya dimaknai sebagai sumber daya manusia yang terampil dan ketersediaan sumberdaya teknologi yang merata.
C. Kesiapan Infrastruktur Dan Sumber Daya Manusia
Bukan sesuatu yang aneh jika masyarakat Indonesia masih gagap dengan perkembangan teknologi. Keberadaan teknologi baru digunakan sebatas untuk hal-hal yang bersifat hiburan, termasuk oleh para aparat pemerintah. Dalam Information Seeking Theory yang diungkapkan Donohew dan Tipton (dalam Badri, 2008), penerimaan seseorang atau sekelompok masyarakat pada teknologi terjadi secara bertahap, yaitu tahap pencarian, penginderaan, dan pemrosesan informasi. Ketiga tahap ini berakar dari pemikiran psikologi sosial tentang sikap manusia. Secara tidak sadar, orang cenderung untuk menghindari informasi yang tidak sesuai dengangambaran nyata suatu informasi atau teknologi, karena kedua hal itu bisa saja membahayakan.
Di Indonesia, rata-rata penduduknya masih sangat awam pada perkembangan dan inovasi tekologi. Akibatnya pembangunan yang merujuk pada penemuan dan aplikasi inovasi sering berjalan lambat karena proses yang pertama kali harus dilakukan adalah memberikan pemahaman pada pemanfaatan teknologi baru. Tidak berhenti sampai disitu. Mengingat pada kehidupan masyarakat pedesaan atau tempat-tempat yang jauh dari ibukota negara dan yang masih sangat tradisional, penolakan pada teknologi teramat besar.
Sebagai negara berkembang (The Third World), pemanfaatan aplikasi e-government system di Indonesia sebenarnya tidak termasuk menggembirakan. Padahal pemerintah sudah berusaha untuk merumuskan beberapa peraturan perundangan terkait dengan teknologi informasi, seperti Inpres No. 6 tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia dan Inpres No. 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government.
Dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, tampak sekali bahwa aplikasi dan implementasi e-government system di Indonesia masih tertinggal. Saat ini sebenarnya perangkat perundangan mengenai e-government system di Indonesia sudah cukup lengkap (Kumorotomo, 2008). Melalui Inpres No. 3 tahun 2003 tentang Strategi Pengembangan E-Government telah memandatkan :
· Pengembangan sistem pelayanan yang andal dan terpercaya serta terjangkau oleh masyarakat luas.
· Penataan sistem manajemen dan proses kerja pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara holistik.
· Pemanfaatan teknologi informasi secara optimal.
· Peningkatan peran-serta dunia usaha dan pengembangan industri telekomunikasi dan teknologi informasi.
· Pengembangan sumberdaya manusia di pemerintahan dan peningkatan e-literacymasyarakat.
· Pelaksanaan pengembangan secara sistematis melalui tahapan yang realistis dan terukur.
Ada permasalahan kompleks yang dihadapi dalam penerapan penerapan e-government system untuk perbaikan tata kelola pemerintahan. Masalah utamanya adalah resistensi dan kebimbangan saat menyikapi adanya inovasi baru untuk mendobrak kebiasaan lama. Kumorotomo (2008) merangkum dalam tiga aspek besar permasalahan dalam penerapan e-government system, yaitu :
1. Aspek Budaya
· Resistensi dan penolakan dari masyarakat dan jajaran aparat pemerintah terhadape-government system.
· Kurangnya kesadaran pada manfaat dan penghargaan terhadap teknologi yang dipergunakan dalam e-government system.
· Keengganan berbagi data dan informasi, agar terintegrasi secara nasional di seluruh lembaga penyedia layanan publik.
2. Aspek Kepemimpinan
· Terjadi konflik kepentingan di tingkat pemerintah pusat dan daerah.
· Peraturan yang belum tersosialisasikan dan penerapannya belum merata.
· Pengalokasian anggaran untuk pembangunan infrastruktur pelayanan publik yang memanfaatkan e-government system dalam APBN / APBD belum menjadi prioritas.
3. Aspek Infrastruktur
· Adanya ketimpangan digital yang mengakibatkan belum meratanya ketersediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, mengingat secara geografis wilayah Indonesia tersebar di berbagai kepulauan.
· Ketersediaan infrastruktur untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi masih terpusat di kota-kota besar. Tenaga ahli di daerah terpencil pun masih sangat jarang, jika tidak mau dikatakan tidak ada.
· Sistem layanan publik di Indonesia tidak memiliki standar yang baku. Hal ini menghambat pengintegrasian data kependudukan dan dokumen warga negara lainnya secara nasional.
D. Tantangan Pengembangan E-Government System
Sudah saatnya pelayanan publik berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat dan terintegrasinya data kependudukan untuk mempermudah pengurusan dokumen dan layanan publik lainnya. Apabila pelayanan yang dilakukan menggunakan perspektif masyarakat sebagai pelanggan, maka keikutsertaan masyarakat sebagai pihak pengontrol tata kelola pemerintahan merupakan legitmasi dari masyarakat.Pelayanan yang berkualitas tidak hanya untuk lembaga penyelenggara jasa komersial (swasta), tetapi sudah harus merembes ke lembaga-lembaga pemerintahan yang selama ini resisten terhadap tuntutan akan kualitas pelayanan publik (Trilestari, 2004).
Tujuan besar dari penerapan e-government system adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. E-government system dapat mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transaparan, akuntabel, bebas korupsi, ramping birokrasi, dan  meningkatkan partisipasi warga negara dalam kontrol penyelenggaraan pemerintahan. Pelayanan publik yang baik, efektif, dan efisien, dapat menjadi tolok ukur keberhasilan pembangunan di suatu negara. Mungkinkah hal tersebut terjadi di Indonesia? Jawabannya sangat mungkin. Pemerintah perlu menyediakan secara proporsional tenaga ahli di bidang teknologi informasi dan komunikasi dalam tubuh lembaga pemerintahan dan penyedia layanan publik, serta menjembatani kesenjangan aksesibilitas teknologi di seluruh wilayah Indonesia.
Lingkup pengembangan e-government system mencakup skala nasional. Maka diperlukan kerangka komunikasi antar sistem e-government di daerah untuk saling berhubungan dan saling bekerjasama. Dalam implementasinya, perlu ada mekanisme komunikasi baku antar sistem, sehingga masing-masing sistem aplikasi dapat saling bersinergi untuk membentuk e-government services yang lebih besar dan kompleks.
Semenjak 2004, pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika telah membuat blue-print untuk pengembangan aplikasi sistem e-government. Dalam lembar cetak biru tersebut telah dijelaskan bagaimana penggunaan dan pengkoneksian jaringan di tingkat daerah maupun pusat. Hal-hal yang sudah tertuang dalam blue print itu seyogyanya dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah untuk menjawab tantangan pelayanan publik yang lebih modern dan efektif.
Implementasi e-government system di Indonesia masih separuh jalan dan masih jauh di bawah standar yang ideal dan yang diinginkan. Agar mencapai kondisi yang ideal, harus dilakukan penyempurnaan konsep dan strategi pelaksanaan e-government system dari berbagai sisi. Berkaca dari Kabupaten Sragen yang sudah menerapkan e-government system dalam penyelenggaraan pemerintahan dari tingkat Kabupaten hingga Desa, menjadi bukti jika teknologi informasi dan komunikasi dapat diterapkan di Indonesia dan menjadi sarana terpenting dalam perbaikan tata kelola pemerintahan.
Read More

Java Community Process

Java Community Process


Java Community Process (JCP) merupakan sebuah komunitas yang terdiri dari beberapa pihak terkait dan mempunyai proses mekanisme formal  untuk melakukan pengembangan terhadap teknologi Java itu sendiri. Para pihak terkait ini bisa menjadi member atau anggota JCP dengan melakukan registrasi. Untuk melakukan pengembangan ini diperlukan Java Specification Request (JSR). Apa itu JSR? Dari penjelasan yang saya baca pada halaman jcp.org, Java Spesification Request (JSR) merupakan sebuah dokumen yang diserahkan kepada PMO (Program Management Office) oleh satu atau beberapa orang (komunitas) untuk mengusulkan pengembangan spesifikasi baru atau perbaikan yang signifikan ke spesifikasi yang sudah ada. Hal ini juga digunakan untuk acuan sebuah proyek yang dihasilkan untuk mengembangkan spesifikasi Java.

Java Specification Request (JSR) juga mempunyai status yang diberikan untuk spesifikasi pengembangan proyek. Yang termasuk status JSR antara lain: Active, Final, Maintenance, Inactive, Withdrwan, Rejected, dan Dormant. Untuk penjelasan status JRS lebih lengkap bisa dilihat pada link berikuthttps://jcp.org/en/introduction/glossary.

Diatas tadi disebutkan adanya Program Managemen Office (PMO). Definisi PMO adalah kelompok dalam Oracle Amerika yang bertanggung jawab untuk mengelola JCP dan memimpin ECEC ( Executive Committee) adalah para anggota yang memandu evolusi teknologi Java. EC harus dipilih atau disrankan oleh suara dari anggota JCP untuk melayani EC.

Java Community Process ini mempunyai empat langkah utama. Empat langkah utama tersebut antara lain:

1.      Initiation (Inisiasi)
Sebuah spesifikasi yang diresmikan oleh anggota komunitas dan disetujui untuk melakukan pengembangan oleh Executive Committee. Terkadang ada JSR baru yang diterima setiap minggunya.

2.      Early Draft Review (Ulasan Draft Awal)
Setelah JSR disetujui, sekelompok ahli dibentuk untuk membuat draft pertama dari spesifikasi dari kedua pihak yakni komunitas dan review EC. Anggota yang telah menandatangani JSPA dan ingin mencalonkan ahli untuk melayani pada satu atau lebih dari kelompok ahli dapat melakukannya dengan mengirimkan permintaan nominasi atau calon.

Ketika kelompok ahli menyelesaikan draft pertama spesikasi mereka, mereka akan membuat Early Draft Review tersebut tersedia untuk umum. Kelompok ahli menggunakan umpan balik dari review untuk merevisi dan menyempurnakan draft

3.      Public Draft (Draft Umum)
Draft JSR diumumkan untuk ditinjau oleh publik dimana siapa saja dengan koneksi internet dapat membaca dan mengomentari draft. Pada akhir review, EC memutuskan apakah rancangan tersebut harus dilanjutkan ke langkah berikutnya. Kelompok ahli menggunakan umpan balik dari masyarakat untuk lebih merevisi dokumen ke Proposed Final Draft atau Ulasan Draft Final. Pemimpin kelompok ahli kemudian melihat bahwa implementasi referensi teknologi terkait yang mempunyai Compability Kit) dilengkapi sebelum spesifikasi dikirim kepada EC untuk persetujuan akhir. Setelah disetujui, spesifikasi, implementasi, dan referensi akhir dan Technology Compability Kit diterbitkan.

4.      Maintenance (Pemeliharaan)
Spesikasi yang telah lengkap, referensi implementas, dan Technologi Compability Kit diperbarui dalam menanggapi permintaan yang sedang berlangsung untuk diklarifikasi, interpretasi, perangkat tambahan, dan revisi. Pengumpulan suara dari EC digunakan untuk menyetujui semua usulan perubahan spesifikasi untuk segera dilakukan atau menolak perubahan dan dengan demikian baik membutuhkan Maintenance Lead untuk menyerahkan daftar revisi perubahan, atau menunda perubahan sampai spesifikasi dapat direvisi oleh kelompok ahli dalam JSR baru. Satu atau lebih tes tantangan dalam spesifikasi Technology Compability Kit pada akhirnya diputuskan oleh EC jika mereka tidak dapat dinyatakan selesai.

Kesimpulan:
Java Community Process dibuat untuk dilakukan pengembangan spesifikasi terhadap teknologi Java. Pengembangan teknologi ini dilakukan oleh individu atau beberapa orang yang terkait dalam komunitas tertentu yang sudah tergabung atau terdaftar pada JCP.

Pengembangan spesifikasi ini dilakukan melalui empat tahap besar yakni Initiation, Early Draft Review, Public Draft, dan Maintenance. Masing-masing tahap mempunyai proses untuk pengembangan spesifikasi Java

Demikian penjelasan mengenai Java Community Process yang saya buat. Apabila ada kekurangan dimohon masukkan dari pembaca. Untuk penjelasan lebih lengkap dapat dilihat pada alamat jcp.org
Read More

© Nessa's Diary, AllRightsReserved.

Designed by ScreenWritersArena